Pemkot Bengkulu Sosialisasi Pengendalian Minuman Beralkohol

Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Bentiring, Selasa, (7/11/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Bentiring, Selasa, (7/11/2023).

Eko menyampaikan digelarnya kegiatan ini yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman keras dan beralkohol, serta menciptakan keamanan, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, dan juga memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

“Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman, dasar-dasar agar pelaksanaan kegiatan terhadap pengawasan, perlindungan, penjualan, dan pengedaran minuman beralkohol, guna untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” jelas Eko.

Selanjutnya, Eko mengajak semua lapisan bersama-sama dalam upaya memberantas peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan juga penegak hukum mari bersama-sama membangun komitmen bersama dalam upaya memberantas Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Narkoba yang mengancam generasi muda sejak dini,” tutup Eko.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten II Sehmi, para Staf Ahli, Kabag Kesra dan Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Pewarta: YulismanEditor: Man Saheri