Coverpublik.com,Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membeberkan kenaikkan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453.89. Dengan kenaikan tersebut, UMK tahun 2024 menjadi Rp2.701.256. Hal ini juga dibenarkan Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzi, Jumat (24/11).
Ia menjelaskan perhitungan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku.
“Alhamdulillah, rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453.89,” ujar Firman.
Terkait hal ini, ia pun mengimbau agar perusahaan dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2024.
Sebagai informasi, upah minimum untuk tahun 2024 di 38 provinsi se-Indonesia sudah ditetapkan. Meski, untuk provinsi di Papua, UMP tahun 2024 menggunakan kebijakan UMP Papua.
Sesuai ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Jika tanggal 21 November bertepatan hari Minggu atau hari libur, diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Pada Pasal 35 PP No 51/2023 ditetapkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri