Geger!, LSM Pekat Bengkulu Gelar Aksi Minta Copot Jabatan Kepala Bappeda

Pihak LSM Pekat saat melakukan Hearing

CoverPublik.com » LSM Pekat Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa bertempat di Kantor Walikota Bengkulu Jln. WR. Supratman Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Rabu 15 Mei 2024.

Adapun Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh LSM Pekat Bengkulu dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Penunjukan PT. Joker terkait Pengelolaan Parkir di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam aksinya, Korlap aksi Rio Dwi Putra mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar Kepala Bappeda dicopot dari Jabatannya, karena dianggap tidak professional dalam melaksanakan tugas.

“Kami meminta agar tidak adanya lagi tindakan intimidasi terhadap Juru Parkir (Jukir) Hulubalang di Alfamart yang ada di Kota Bengkulu, dan kami juga meminta aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan dimana adanya indikasi pihak – pihak yang bermain dalam permasalahan parkir di wilayah Kota Bengkulu,”ujarnya.

Tak hanya itu,  Rio juga meminta agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit anggaran / penerimaan parkir Kota Bengkulu sejak tahun 2022.

Setelah orasi, Perwakilan massa aksi sebanyak 4 orang melaksanakan hearing dengan pihak Pemkot Bengkulu yang diterima langsung oleh Asisten III dan didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Bengkulu.

Alhasil, Pihak LSM Pekat menolak dilakukannya Hearing, karena yang memimpin Hearing bukanlah Walikota Bengkulu secara langsung, sehingga pihak LSM Pekat menilai Hearing yang dilakukan tidak akan mendapatkan jawaban yang dinginkan, maka menyikapi hal tersebut pihak LSM Pekat Bengkulu hanya menyerahkan Surat Presliria.

Berikut isi Orasi yang di suarakan LSM Pekat Bengkulu

  1. Terkait dengan persoalan parkir Alfamart di kota bengkulu yang kini sedang ramai menjadi perbincangan kita, pemerintah sebagai pemangku kebijakan tetap tunduk kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku sebagaimana di jelaskan oleh undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Perparkiran.
  2. Jadi jika merujuk kepada undang undang tersebut maka jelas penuntukan parkir oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu kepada PT. Joker Prima Star tidak beralasan hukum yang kuat dan diduga peneuh rekayasa bahkan diduga hal ini disengaja dilakukan untuk mengalihkan isuh bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu telah gagal dalam menangani persoalan parkir dengan sistim zona pada tahun 2023.
  3. Kiranya Bapak Walikota Bengkulu untuk dapat mencabut penujukan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Bengkulu kepada PT. Joker Prima Star yang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan berlaku itu agar dapat mempergunakan Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana di jelaskan pada pargraf 4.
  4. Pembatalan yang di jelaskan pada pasal 66 ayat 1,2,3 dan 4. 2. Kiranya pihak Inspektorat Kota Bengkulu untuk dapat megusut pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang telah menunjuk PT. Joker Prima Star sebagai pengelola parkir di gerai alfamart yang bertentangan dengan peratura dan perundang-undangan yang berlalu sebagai Aparatur Sipil Nasional dan menindak seorang pengawai dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang melakukan intimidasi kepada juru parkir dibawa asuhan CV. Hulubalang Karya.

Isi surat Presliria yang diberikan kepada Asisten III untuk ditindak lanjuti oleh Pj. Walikota yakni :

  1. Kiranya Bapak Walikota Bengkulu untuk dapat mencabut penujukan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Bengkulu kepada PT. Joker Prima Star yang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan berlaku itu agar dapat mempergunakan Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana di jelaskan pada pargraf 4 Pembatalan yang di jelaskan pada pasal 66 ayat 1,2,3 dan 4.
  2. Kiranya pihak Inspektorat Kota Bengkulu untuk dapat megusut pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang telah menunjuk PT. Joker Prima Star sebagai pengelola parkir di gerai alfamart yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlalu seagai Aparatur Sipil Nasional dan menindak seorang pengawai dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang melakukan intimidasi kepada juru parkir dibawa asuhan CV. Hulubalang Karya Bersama sebab perbuatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Kepada Bapak Kepolisian Resort Kota Bengkulu untuk dapat melakukan penangkapan dan pengusutan kepada pihak pihak yang melakukan intimidasi terhadap juru parkir yang ada di gerai alfamart dibawa asuhan CV. Hulubalang Karya Bersama selanjutnya kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) yang dilakukan oleh Badan Pedapatan Daerah Kota Bengkulu atas penunjukan pengelolaan parkir di alfamart di kota bengkulu tanpa prosedur hukum yang jelas serta melakukan penaikan nilai wajib pajak parkir tanpa mengindahkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
  4. Dengan dilakukan penalkan nilai wajib pajak yang diduga melanggar peraturan yang berlaku karsebut diduga telah terjadi kongkalikong yang mengarah kepada korupsi dan atas hal tersebut kami minta kepada pihak Kepongsian resort kota bengkulu untuk melakukan pengusutan dan Bonindakan atas dugaan mempermainkan Nilai Wajib Pajak untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
  5. Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk dapat melakukan penangkapan dan pengusutan kepada pihak pihak yang melakukan intimidasi terhadap juru parkir yang ada di gerai alfamart dibawa asuhan CV. Hulubalang Karya Bersama selanjutnya kami berharap pihak Kejaksaan Negeri dapat mengungkap adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang dilakukan oleh Badan Pedapatan Daerah Kota Bengkulu atas penunjukan pengelolaan parkir di alfamart di Kota Bengkulu tanpa prosedur hukum yang jelas serta melakukan penaikan nilai wajib pajak parkir tanpa mengindahkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
  6. Dengan dilakukan penaikan nilai wajib pajak yang diduga melanggar peraturan yang berlaku tersebut diduga telah terjadi kongkalikong yang mengarah kepada korupsi dan atas hal tersebut kami minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri kota Bengkulu untuk melakukan pengusutan dan penindakan atas dugaan mempermainkan Nilai Wajib Pajak untuk kepentingan pribadi atas golongan tertentu.
  7. Meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pengusutan terkait semua pendapata Daerah yang ada di Kota Bengkulu sejak tahun 2022 dan 2023 yang diduga ada yang tidak beres
  8. Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengku untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait pendapatan daerah Kota Bengkulu dari semua sumber yang ada.

Laporan (Yulis)