Pemkab Bengkulu Selatan Apresiasi Polres BS Dapat Nilai A Zona Hijau dari Ombudsman

CoverPublik.com » Kinerja Polres Bengkulu Selatan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat patut diacungi jempol.

Hal itupun diakui oleh Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan nilai A zona hijau untuk Polres Bengkulu Selatan. Nilai tersebut masuk kategori tinggi untuk penilaian di bidang penyelanggaraan pelayanan publik.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polres Bengkulu Selatan yangb telah mendapatkan nilai A zona hijau untuk Polres Bengkulu Selatan.

“Alhamdulillah, Polres Bengkulu Selatan meraih predikat A dengan skor 88,0-100. Penghargaan tersebut menunjukan kalau Polres Bengkulu Selatan mampu menunjukan kinerja terbaik dalam kurun waktu tahun 2023 hingga triwulan pertama tahun 2024, kami harap nilai ini dipertahankan dengan baik,”terang Bupati.

Bupati Gusnan Mulyadi

Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK bertempat di ruangan Rupatama Awaloedin Djamin pada Rabu (15/5/2024).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika dan disaksikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, MH dan Irwasda Polda Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy, SIK, MM.

Selain Polres Bengkulu Selatan, ada enam Polres jajaran Polda Bengkulu yang dapat nilai A zona hijau, yakni Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, dan Polres Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi capaian kinerja bapak ibuk karena seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu tahun 2023 semuanya sudah masuk zona hijau. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Jaka Andhika

Kapolda Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian kinerja kepada seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang mewajibkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik. Mudah-mudahan di 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kapolda. (Adv)