CoverPublik.com » Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2024 pada Senin (27/5/2024), sidang tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi atau Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
DIkutip dari siaran pers MK, Senin (27/5/2024), sidang lanjutan tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Panel 1 Lantai 4 Gedung 2 MK. Dari 21 perkara yang terdaftar, hanya enam erkara saja yang akan diikutsertakan dalam sidang lanjutan oleh MK.
Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan dari saksi-saksi dan atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa. Saksi-saksi itu memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara.
Sementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga emastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan.
Dalam persidangan Pendahuluan yang dilaksanakan pada Selasa (30/4/2024), kuasa hukum Pemohon dari Partai Golkar, Daniel Febrian Karunia Herpas, menyatakan bahwa terjadi pengurangan 417 suara Partai Golkar dan penambahan 30 suara Partai NasDem.
Suara Partai Golkar untuk Heri Cahyono berkurang dari 31 menjadi 1 suara di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat. Selain itu, pengurangan suara Golkar dan penambahan suara partai lain terjadi di Formulir D Kecamatan Gunung Putri akibat rekapitulasi oleh PPK Gunung Putri yang dihentikan Bawaslu. Rekapitulasi kemudian diambil alih KPU Kabupaten Bogor, namun seluruh saksi partai politik menolak dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Pada Rabu (8/5/2024), kuasa hukum KPU, Rio Wibowo Biki menyatakan bahwa klaim pengurangan 271 suara di Daerah Pemilihan Bogor 3 tidak benar. Berdasarkan D.Hasil Kecamatan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno PPK, tidak ada keberatan dari saksi pemohon atau Formulir D.Kejadian Khusus. Saat diminta bukti, Saksi Partai Golkar hanya menunjukkan catatan rekapitulasi manual yang tidak resmi, sehingga KPU Kota Bogor menganggap bukti tersebut lemah dan tidak akurat.
Akhirnya, KPU Kota Bogor tidak mengabulkan keberatan Saksi Partai Golkar dan menetapkan rekapitulasi suara DPRD Kota Bogor di Dapil Bogor 3. Saksi Partai Golkar, Andi Muhammad Ilham, meminta formulir Catatan Kejadian Khusus dan menolak menandatangani Dokumen D. Hasil Kota. Klaim penambahan 30 suara untuk partai lain di Dapil Bogor 3 juga tidak benar karena telah diperbaiki pada rapat pleno di tingkat kecamatan hingga provinsi. (IP/Ads)