Pemkab Lebong Gelar Rakor Usulan Ruas dan Fungsi Jalan

CoverPublik.com  – Pemkab Lebong menggelar Rapat koordinasi (Rakor) tentang izin Rekomendasi/Dispensasi Penggunaan jalan yang dilalui Angkutan Batu Bara serta tindak lanjut himbauan Gubernur Bengkulu terkait usulan ruas dan fungsi jalan.

Rakor digelar di ruang Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, pada Rabu (14/8).

Rakor dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam didampingi Asisten II Setda Lebong Zulhendri, Kadis PUPR-P Lebong Arman Yunizar, Kabid Bina Marga Bustari, Kabid PPLH DLH Lebong Rizal.

Turut hadir Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPM-PTSP, Dina Maryani, Kabid Perhubungan Amerouche, Perwakilan Bagian Pembangunan Setda Lebong, Kabid Isranwil Bappeda Lebong, Edwin Kurniawan dan tamu lainnya.

Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam menyampaikan, rapat digelar guna membahas izin rekomendasi atau dispensasi penggunaan jalan yang dilalui angkutan batu bara PT Jambi Resource (JR).

“Kita tadi minta kepada kawan-kawan untuk mem-break down aturan-aturan yang menjadi hak kewenangan-kewenangan kabupaten. Dan dari sini baru kita berbicara tentang boleh atau tidak mereka melalui yang menjadi hak dan kewenangan kabupaten,” ungkapnya.

Beliau menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada PT JR secara resmi untuk memenuhi rekomendasi selama aktivitas hauling ini digelar.

“Mana yang bukan punya provinsi dan mana yang punya kabupaten,” tegas Mahmud.

Mahmud menegaskan, Pemkab Lebong akan menerjunkan tim guna menertibkan aktivitas lalu lalang mobilisasi tambang angkut batu bara itu hanya bermodal dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024.

“Kita akan pelarangan dan menurunkan petugas berdasarkan aturan yang ada,” demikian Mahmud Siam.

Setelah sempat berhenti, aktivitas coal hauling PT JR Kembali beroperasi terhitung mulai 12 Juni 2024.

Berlanjutnya operasi ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Ketenong II Nomor Ruas Jalan 04.1.3 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong di Status Jalan Provinsi, Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Mei 2024.

Namun, aktivitas tersebut tak serta merta menjawab persoalan jalan yang akan terdampak seperti yang sudah terjadi dan menuai reaksi protes masyarakat. (Indra/Ads)