1.462 Pelamar CPNS Pemkot Bengkulu Dinyatakan Lulus Administrasi Pasca Masa Sanggah

CoverPublik.com  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu melalui Panitia Seleksi (Pansel) CASN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasca sanggah di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Di mana sebelumnya tercatat sebanyak 1.460 dari 3.752 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan 2.292 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.

Ada 1.079 pelamar yang melakukan sanggah, dan yang diterima sanggahnya sebanyak 2 orang. Total yang lulus hasil seleksi administrasi menjadi 1.462.

“Para pelamar dapat melihat rinciannya di website https://s.id/pelamarMS_CPNS2024_PascaSanggah,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi, Minggu (29/9).

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi tes wawancara kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal sampai dengan 15 Oktober 2024 atau menyesuaikan dengan jadwal seleksi pengadaan CPNS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Selain itu, pada pelaksanaan seleksi CPNS kali ada sebanyak 22 (dua puluh dua) pelamar memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun 2023, konfirmasi Penggunaan SKD nya sesuai jadwal BKN di terima Panitia seleksi paling lambat tgl 28 September 2024.

Untuk yang bersangkutan tidak perlu mengikuti seleksi SKD, daftar nama yang menggunakan nilai SKD dapat dilihat pada link htps://s.id/penggunaSKD_CPNS2024.

Dikesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kembali bagi pelamar yang memberikan dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, Pemerintah Kota Bengkulu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS yang bersangkutan.

Terakhir, ia menyatakan hasil seleksi administrasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

“Untuk info lebih lanjut para pelamar dapat melihat di website kita https://bkpsdm.bengkulukota.go.id,” tutupnya.

Seperti kita ketahui sebelumnya, Pemkot Bengkulu menerima alokasi 213 formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kuota CPNS ini diberikan sesuai dengan usulan Pemkot Bengkulu, yang didasarkan pada kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot, terutama karena banyak ASN di posisi strategis yang sudah memasuki masa pensiun.

Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga telah mengimbau seluruh masyarakat berusia 18 hingga 35 tahun untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Proses seleksi CPNS di wilayah itu sebelumnya telah diumumkan melalui media massa dan juga di website resmi BKPSDM Kota Bengkulu dan Media Center Kota Bengkulu. (Ads)