CoverPublik.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersisa 1 hari lagi.
Program pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu yang bakal berakhir (30/11/2024) mendatang memiliki 3 poin sasaran.
Yakni, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MSi menerangkan, bahwa program ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan,” sampai Haryadi, Pada Jumat (29/11/2024).
Haryadi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Untuk mendukung kelancaran program ini, BPKD Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Samsat di seluruh wilayah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat.
Selain membuka loket-loket pelayanan tambahan di kantor Samsat, mereka juga memanfaatkan saluran komunikasi online untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Informasi terkait tata cara mengikuti program pemutihan juga telah kami sebarluaskan melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya,” beber Haryadi.
Ia menambahkan, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Selain itu, kontribusi dari pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Provinsi Bengkulu.
Meski program ini telah berjalan dengan baik, Haryadi kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Program ini hanya berlangsung hingga (30/11/2024). Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda lagi,” pinta Haryadi.
Haryadi berharap, lebih banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan program ini dalam 1 hari terakhir sebelum dilakukan penutupan.
“Semakin banyak warga yang memanfaatkan pemutihan ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan di daerah kita,” ujar Haryadi.
Sekadar informasi, di Kabupaten Rejang Lebong, program ini telah membuahkan hasil yang signifikan.
Di mana sejak dimulai pada (4/06/2024) lalu, hingga pekan ketiga bulan Oktober lalu realisasi penerimaan pajak dari program ini mencapai Rp4,3 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari 8.576 unit kendaraan bermotor yang ikut serta dalam pemutihan, baik kendaraan roda dua maupun lebih.
Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando, menyatakan bahwa pencapaian sebesar Rp 4,3 miliar ini merupakan hasil dari tingginya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak.
Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah lama menunggak pajak kendaraannya.
Partisipasi aktif masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, baik pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, menunjukkan bahwa banyak yang memanfaatkan kesempatan ini.
“Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Langkah ini penting untuk mendorong kesadaran publik mengenai tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan,” beber Rio.
Menariknya, realisasi program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 mencatatkan penerimaan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Pada akhir bulan Oktober 2023, penerimaan pajak mencapai Rp4,8 miliar.
Namun, perbandingan ini perlu dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan capaian tersebut.
Salah satu faktor yang dapat memengaruhi realisasi pajak tahun ini adalah situasi ekonomi yang mungkin masih terpengaruh oleh dampak pandemi, meskipun dampaknya mulai berkurang.
Selain itu, pelaksanaan program pemutihan pada tahun sebelumnya mungkin mendapat respon yang lebih tinggi karena merupakan salah satu program pertama setelah pandemi, yang saat itu memberikan banyak insentif kepada masyarakat untuk memperbaiki keuangan mereka. (Ads)