CoverPublik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, tidak akan bisa lagi memasuki Indonesia seumur hidup meskipun dipindahkan ke negara asalnya.
Menurut Yusril, pemindahan seorang narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal tidak menghapus status hukumnya di Indonesia.
“Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika, penangkalannya seumur hidup,” kata Yusril melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (28/11/2024).
Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun pemerintah Filipina dapat memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane setelah dipindahkan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi penangkalan terhadapnya untuk masuk ke Indonesia setelah bebas dari hukuman di Filipina. Itu karena Filipina tidak mengakui hukuman mati, dan status penangkalan tetap berlaku meskipun Mary Jane menyelesaikan masa hukumannya di negara asalnya.
“Jika sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti berlaku untuk napi lain yang dipulangkan ke negara asal mereka,” lanjut Yusril.
Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena terlibat dalam kasus narkotika. Namun, pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia sendiri telah menerima permohonan tersebut dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang membahas lebih lanjut mengenai teknis dan waktu pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Pemindahan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan adanya pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Masih dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan Pasal 45, ayat satu, yang menyatakan dimungkinkan adanya transfer operasional,” kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
Agus menyebutkan bahwa pemindahan Mary Jane ini layak dipertimbangkan karena beberapa alasan, di antaranya sesuai dengan aturan dalam UU Pemasyarakatan, serta untuk mengurangi beban negara terkait dengan penahanan napi asing di Indonesia.
Dengan diberlakukannya penangkalan seumur hidup untuk narapidana yang terlibat kasus narkotika, Yusril memastikan bahwa Mary Jane Veloso tidak akan dapat kembali ke Indonesia setelah masa hukumannya selesai, baik dalam kondisi bebas atau setelah menjalani grasi yang mungkin diberikan oleh pemerintah Filipina.
Hal itu menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan negara dari penyalahgunaan narkotika dan memperlihatkan kebijakan yang berfokus pada perlindungan hukum dan keselamatan masyarakat. (IP/Ads)