Raperda RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Jadi Perda

CoverPublik.com  – Di penghujung tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/11).

Keputusan ini diambil setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi, yang berjumlah delapan, sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Golongan Karya menyetujui Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahdi saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa setelah Raperda ini disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Bengkulu dilakukan sebagai langkah lanjutan,” jelas Sumardi.

Penandatanganan persetujuan bersama ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama unsur pimpinan DPRD. Acara tersebut juga disaksikan oleh ketua-ketua saksi dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Rosjonsyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan Raperda hingga dapat disetujui menjadi Perda.

Selanjutnya, Plt Gubernur menyatakan bahwa Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi sebelum diundangkan dalam lembaran Peraturan Daerah.

“Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa mendatang,” kata Plh Sekda Haryadi saat membacakan sambutan Plt Gubernur Bengkulu. (Ads)