CoverPublik.com – Seorang nasabah Bank BRI di Kota Bengkulu, Yosri Riadi Lase, mengeluhkan dugaan tindakan yang merugikan dirinya oleh pihak Bank BRI.
Rekening milik warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu itu mengalami autodebet tanpa persetujuan.
Yosti menjelaskan kepada BengkuluNews melalui sambungan telepon bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tengah malam, 3 Desember 2024. Mengetahui hal itu, Yosti segera melaporkan ke Customer Service (CS) Bank BRI dan memblokir rekeningnya.
“Kejadiannya itu tanggal 3 Desember, tengah malam terjadi autodebet. Besoknya saya lapor ke CS dan rekening langsung diblokir. Setelah itu, saya ke kantor Cabang Salak Tiga di Jakarta untuk mengadukan masalah ini,” ungkapnya, Sabtu (21/12/24).
Di kantor cabang tersebut, Yosri mendapatkan penjelasan bahwa datanya didaftarkan sebagai pemegang polis asuransi BRI Bengkulu secara sepihak tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
“Mereka bilang hasil laporan saya menunjukkan bahwa saya didaftarkan ke polis asuransi dari BRI Bengkulu, tapi saya tidak pernah diberi konfirmasi atau persetujuan soal itu,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Yosri mencoba menghubungi kantor Bank BRI Bengkulu untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Namun, tidak ada tanggapan atau balasan dari pihak bank, baik melalui telepon maupun email. Hingga kini, Yosri telah mengirimkan dua kali email kepada pihak Bank BRI Bengkulu tanpa mendapat respon.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank BRI Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kejadian ini menimbulkan keresahan bagi nasabah yang berharap adanya transparansi dan perlindungan dari pihak perbankan. (Ads)