Asosiasi Pengecer Pupuk Bersubsidi Rejang Lebong Gelar Diskusi Terkait Distribusi Pupuk Tahun 2025

Asosiasi Pengecer Pupuk Bersubsidi (APPB) Rejang Lebong menggelar diskusi mengenai distribusi pupuk bersubsidi tahun 2025.

Rejang Lebong, CoverPublik.com – Asosiasi Pengecer Pupuk Bersubsidi (APPB) Rejang Lebong menggelar diskusi mengenai distribusi pupuk bersubsidi tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 40 pengecer atau pemilik kios pupuk subsidi dari 15 kecamatan di wilayah tersebut.

Diskusi ini dibuka oleh Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep. Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby, M.Si., Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., serta Mawardi dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, dua distributor pupuk subsidi, Ujang Syarifudin, S.E., dari Suke Indo Buana Agro (SIBA) dan Zamzami dari CV Samudera Agro Makmur (SAM), turut berpartisipasi dalam diskusi ini.

Dalam sambutannya, Asli Samin menegaskan pentingnya pupuk dalam meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Oleh karena itu, ia mendorong petani yang belum tergabung dalam kelompok tani untuk segera mendaftar agar dapat mengakses pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Mawardi dari PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2025, petani singkong kini termasuk dalam daftar penerima pupuk subsidi. Ia juga menjelaskan bahwa data e-RDKK dapat diperbarui setiap tahun, dengan penetapan volume alokasi pupuk dilakukan melalui rapat tingkat menteri.

Dalam hal penebusan pupuk subsidi, Mawardi menguraikan tiga opsi melalui aplikasi iPubers, yaitu penebusan individu dengan KTP, penebusan melalui anggota keluarga, dan penebusan melalui kelompok tani. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut: urea Rp2.250/kg, NPK Ponska Rp2.300/kg, NPK formula khusus Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.

Kepala Dinas Pertanian, Ir. Amrul Eby, M.Si., menyatakan bahwa sistem penebusan pupuk subsidi di Rejang Lebong masih menggunakan metode lama, yaitu melalui kelompok tani (poktan) dengan mengajukan kebutuhan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Saat ini, terdapat 1.371 poktan di Rejang Lebong dengan kebutuhan pupuk urea mencapai 1.800 ton dan NPK sebesar 7.000 ton.

Ketua APPB Rejang Lebong, Sutama, S.PKP., menjelaskan bahwa tujuan diskusi ini adalah mempererat silaturahmi antara pengecer pupuk subsidi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai alur distribusi pupuk subsidi.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Rejang Lebong dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga mendukung produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025