Jumat, 25 Oktober, 2024
Beranda Daerah Ada 21 Item Tentukan BPK: Bupati Kepahiang Wajib Selesaikan 60 Hari

Ada 21 Item Tentukan BPK: Bupati Kepahiang Wajib Selesaikan 60 Hari

Kepahiang, Coverpublik.com – Sedikitnya ada 21 item temuan dan catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang pada tahun 2021. Senin (6/6/22) LHP BPK RI tersebut diserahkan Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU pada DPRD Kepahiang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp.

Bupati mengakui, meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pengelolaan keuangan daerah atas LKPD TA 2021 itu tak luput dan kelemahan pengelolaan, penatausahaan, pelaporan keuangan daerah.

“Pemkab sudah membuat action plan sebagai acuan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah. Sebagai informasi, Pemkab telah menindaklanjuti sebagian temuan pemeriksaan tersebut dengan melakukan penyetoran ke kas daerah, tindaklanjut temuan ini wajib diselesaikan 60 hari ke depan,” jelas Bupati.

Ke depan, kata Bupati, untuk mempertahankan opini WTP dari BPK RI, ia mengajak peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja keras. Untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setidaknya pemerintah daerah harus menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Yakni, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset, tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tertib proses belanja dan bukti pertanggungjawaban, dan bukti implementasi pengawasan internal,” jelas Bupati.