Ada 9 Titik Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bengkulu Jelang Pemilu 2024

Pada saat pembahasan informasi lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye di Ruang Raflesia lantai II kantor Gubernur Bengkulu. Selasa (31/10/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan sebanyak 9 titik pelarangan pasang alat peraga kampanye di Kota Bengkulu menjelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kesbangpol setelah melakukan pembahasan informasi lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye di Ruang Raflesia lantai II kantor Gubernur  Bengkulu. Selasa (31/10/2023).

Ia mengatakan bahwa, jika mempedomani Penetapan lokasi APK berdasarkan Keputusan KPU Tahun 2018 yang lalu masih dapat pergunakan, Lapangan Sport Center Pantai Panjang, Lapangan STQ air sebakul, Gedung gunung bungkuk STQ, Gedung persada Bungkarno, GOR sawah lebar dan Balai Buntar.

“Ya, tadi kita rapat mengenai pembahasan informasi lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye di Ruang Raflesia lantai II kantor Gubernur  Bengkulu”, katanya.

Kemudian, terkait pelarangan pemasangan APK tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa Pelarangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilokasi di Kawasan wisata (Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bungkarno), Ditengah ruas jalan 2 jalur, Sarana ibadah, Pendidikan, Kesehatan, Jalan Pembangunan Terminal/bandara/Pelabuhan, Lapangan merdeka Rumah dinas Gubernur, Gedung perkantoran Pemerintah, Pohon pelindung, tiang listrik dan telepon dan traficlight dan rambu-rambu lalu lintas.

“Ini sudah kita sepakati tadi”, ujarnya.

Kemudian, pihaknya meminta masukan kepada DInas Pariwisata mengenai dasar hukum terkait BK harus memenuhi : Etika, estetika, kebersihan dan keindahan .

“BAWASLU mensosialisasikan kepada pegawai pemerintah terkait dengan netralitas ASN terutama terkait penggunaan media sosial”, pungkasnya.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri