CoverPublik.com – Ditangkapnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan atas dugaan OTT beberapa Kepala OPD tidak merubah status Pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu di Pilgub Bengkulu 2024.
Hal tersebut disampaikan Usin Sembiring yang merupakan anggota tim pemenangan Rohidin – Meriani di Pilgub Bengkulu 2024.
“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menegaskan tidak ada yang berubah dan membatalkan Pencalonan Rohidin – Meriani, sekalipun hal terburuk yang terjadi, yaitu ditetapkannya Rohidin Mersyah sebagai tersangka,” ujar Usin.
Ditambahkannya, kamu hanya fokus pada pemenangan RoMer dan memastikan semua relawan dan mesin pemenangan akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan apa yang terjadi dengan Rohidin Mersyah, tidak menggangu aktifitas tim pemenangan dan kami juga yakin semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya dan tak ada yang berubah, RoMer menang dan dilantik,” lanjut Usin.
Saat media ini mencoba konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, dirinya hanya menjawab status pencalonan silahkan dikonfirmasi di KPU karena proses pencalonan disana.
“Yang jelas Bawaslu, kita fokus pengawasan masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara serta tahapan pilkada,” jelas Fahamsyah, Minggu, 24 November 2024.
Senada, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, tidak ada perubahan apapun menjelang pemilihan suara 27 November 2024 mendatang.
“Kami hanya fokus pada tahapan kampanye, untuk memastikan distribusi logistik, pemungutan suara serta tahapan pilkada, sesuai dengan PKPU pasal 16 dinyatakan, bila ada calon yang ikut kontestasi terjerat kasus dan ditetapkan terpidana, maka KPU akan bersurat ke KPU Kota dan Kabupaten, dan selain itu kami tidak dapat menafsirkan hal lain,” tegas Rusman. (Ads)