Bengkulu,Coverpublik.com – Mantan Bupati Rejang Lebong dua periode 2000-2005 dan 2016-2021, H Ahmad Hijazi membantah jika dirinya menerima royalty dari perkebunan teh Bukit Daun Rejang Lebong pada tahun 2004 lalu seperti pemberitaan yang mengatakan jika dirinya menerima royalty dari perkebunan teh Bukit Daun ketika masih menjabat pada periode pertama dulu.
Ia menambahkan jika penyebar hoax ini tidak bisa membuktikan bisa dituntut secara hukum karena melangar UU ITE.
Hijazi sangat menyayangkan karena isu tersebut beredar di bebepa group sosial sehingga sangat merugikan dirinya secara pribadi, dan pendukung sehingga bisa menimbulkan konflik dikemudian hari.
Pada kesempatan itu dirinya menjelaskan pada tahun 2004 lalu memang ada MoU antara Pemkab Rejang Lebong dengan perkebunan teh Bukit Daun namun pihak Pemkab hanya menyiapkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di perkebunan tersebut, namun setelah akhir masa jabatannya sebagai Bupati Rejang Lebong pada tahun 2005 lalu dirinya tidak mengetahui lagi kelanjutan kerjasama tersebut.
Untuk itu H. Ahmad Hijazi berharap jika tidak mengetahui apa kebenarannya jangan asal main tuduh saja dan hilangkan sifat berprasangka buruk dan jangan asal bicara tanpa ada fakta.
Hijazi juga meminta jika ingin mengetahui kejelasan terhadap kerja sama dengan kebun teh Bukit Daun tersebut tolong ditanyakan langsung sama bupati yang menggatikan atau pemerintah daerah Rejang Lebong. (Adv)