Coverpublik.com – Giat Opsnal Polsek Selebar bersama Tim Riksa mengamankan PF (25) terduka pelaku Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Pagar Dewa Kec Selebar Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 88 /VI/2023/BENGKULU/RES BENGKULU/POLSEK SELEBAR , tanggal 22 Juni 2023.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan tim opsnal dengan cara mengumpulkan rekaman CCTV polsek selebar didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) PF sedang berada di Jl.S.Parman, Kel.Padang Jati, Kec.Ratu Agung, Kota Bengkulu.
“Tidak lama kemudian tim opsnal polsek selebar langsung meluncur ke Jl.S.Parman, Kel.Padang Jati, Kec.Ratu Agung, Kota Bengkulu dan mengamankan Pelaku MUD Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Selebar langsung membawa Pelaku ke polsek selebar”, kata Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri. Rabu (05/07/2023).
Kronologisnya, Lanjut Kapolsek, Berawal Pada hari Kamis tanggal 22 bulan Juni tahun 2023 sekira jam 12.20 Wib Korban pulang sekolah dari SMP 5 berjalan kaki bersama Saksi, pada saat korban berada di samping Albaik Chiken Gang masuk sekolah.
Tiba-tiba dari belakang berhenti Sepeda Motor Beat warna hitam merah yang ditumpangi dua orang pelaku, kemudian pelaku yang berbonceng turun dari sepeda motor langsung mengatakan pada Korban “KAMU ANAK KECIL YANG KEMAREN, YANG BIKIN MASALAH, IYA KAMU ITUKAN” Korban jawab “IDAK pelaku tersebut jawab “NGAKU AJA” kemudian pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah Hand Iphone XR warna merah casing warna biru yang korban pegang pakai tangan kiri, setelah HP korban dikuasai oleh pelaku, pelaku naik Sepeda Motor langsung tancap gas kabur.
“Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah Handpone Iphone XR wama merah casing warna biru dan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nopol: BD 2776 IN”, demikian Kapolsek.