Bengkulu Selatan,Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 09.30 wib di Kantor Pemda Bengkulu Selatan dilaksanakan Aksi Unjuk Rasa Damai yang dilakukan oleh Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.
Meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk mencabut/membatalkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman kerjasama Publikasi Pemerintah Bengkulu Selatan dengan media massa.
Pada hari senin tanggal 09.00 wib peserta aksi Aliansi Pers Nasional berkumpul di Taman merdeka, (depan kantor PUPR), selanjutnya menuju kantor Pemda Bkl Sel dan melaksanakan orasi di depan kantor Pemda Bkl Sel, setelah melaksanakan orasi 10 orang perwakilan aliansi pers nasional bkl sel diterima untuk dilaksanakan diskusi.
Perwakilan 10 orang dari Aliansi Pers nasional Bkl Sel, diterima oleh Kadis Kominfo Bengkulu Selatan Susmanto.
Sepakat akan dilakukan penundaan pemberlakuan Perbup No 5 tahun
2022 Untuk dilakukan perbaikan seperlunya dengan mengajak atau melibatkan unsur media atau wartawan terkait.
Persyaratan bagi perusahaan pers dan/atau media massa untuk kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Penetapan grade media online ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi unjuk rasa damai berjalan dengan Aman dan tertib selanjutnya massa Aliansi Pers Nasional membubarkan diri sekira pukul 12.00 wib.