Coverpublik.com – Pada hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022 Pukul 14.15 WIB bertempat di Depan Kantor Gubernur Prov. Bengkulu Jl. Pembangunam No. 01 Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu telah berlangsung Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan oleh Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) dengan melibatkan massa 60 (Enam Puluh) orang.
Tujuan kegiatan tersebut adalah
1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021.
2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;
4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.
-Sebelum melaksanakan aksi massa berkumpul di Balai wartawan bertempat disimpang DPRD Prov Bengkulu kemudian berjalan kaki menuju Depan Kantor Gubernur ProvBengkulu.
Sesampainya di lokasi massa langsung melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa dengan cara berorasi dan membentangkan spanduk maupun pamflet-pamflet.
Pukul 14.30 WIB massa berjumlah 5 (Lima) Orang M. Iqbal, Erwadi, Anjang Sumitro, Heri, memasuki ruang Comand Center Kantor Gubernur Benglulu dan ditemui oleh Asisten II Sdr. Fahrizal Razie didamping PLT Kadis Kominfo Sdri. Sri Hartika, M.Si, Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu Sdri Oslita dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, SP, M.Si.
Penyampaian Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) sbb
Meminta Gubernur Bengkulu mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu No. 31 tahun 2021 di karenakan pergub yang telah di tanda tangani pada tanggal 01 Oktober 2021 tidak demokrasi dan di anggap merugikan para pers media online karna di anggap banyak keterbatasan dalam segala halnya.
Agar Gubernur Bengkulu ataupun yang pihak yang membidangi agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu ataupun mengajak rekan – rekan pers untuk berdiskusi untuk mengesahkan pergub tersebut
Untuk surat tuntutan yang telah dibuat di terima oleh Plt Kadis Kominfo Sdri. Sri Hartika dan akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan secepatnya kemudian massa pers akan diundang kembali untuk berdiskusi terkait tuntutan yang telah di sampaikan.