Anggota DPRD Benteng PAW Resmi Mengambil Sumpah Jabatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah menggelar Rapar Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024 di ruang rapat Gunung Bungkuk DPRD Bengkulu Tengah. Jum’at (01/09/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Benteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah menggelar Rapar Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024. Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat Gunung Bungkuk DPRD Bengkulu Tengah. Jum’at (01/09/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos., M.Si dan didampingi oleh Waka I DPRD Bengkulu Tengah Pery Haryadi, S.Sos, dihadiri Staf Ahli Gubernur Bengkulu bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bengkulu Tengah bidang Kemasyarakatan dan SDM, Waka Polres Bengkulu Tengah Kompol Andrianto, S.H.

Tampak jug hadir Kajari Bengkulu Tengah diwakili Kassubag Bin Sepdi Harman, S.H, Danramil Talang Empat Mayor Inf Mushammid, Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sekretaris Bawaslu Bengkulu Tengah, Dan Pos Lanal Mayor Ahmad Aprizal,  Kepala OPD dilingkungan Pemda Bengkulu Tengah, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Bengkulu Tengah, Ketua DPC Partai Nasdem Bengkulu Tengah, Keluarga anggota DPRD Bengkulu Tengah PAW.

Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J.331.2B1 dan Nomor J.334.B1 Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Sahat Martua dan Zainal Aktam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkulu Tengah sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos., mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah jabatan bagi anggota DPRD PAW itu. Bahkan, ia mengingatkan agar bisa menjaga Amanah rakyat di Kursi Parlemen Bengkulu Tengah.

“Selamat atas pengambilan sumpah jabatannya. Bersama kita jaga Amanah Rakyat di DPRD Bengkulu Tengah ini”, pungkasnya.

*Nama anggota DPRD Bengkulu Tengah yang dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah sebagai berikut :

1. Zainal Aktam, umur 55 Tahun,laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Bengkulu Tengah.

Menggantikan anggota DPRD Bengkulu Tengah atas nama Ibnu Hajar, S.Sos (meninggal dunia), umur 56 Tahun, laki-laki, pekerjaan anggota DPRD Bengkulu Tengah.

2. Sahat Martua, umur 50 Tahun, laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Desa Sukarami Kec. Taba Penanjung Bengkulu Tengah

Menggantikan anggota DPRD Bengkulu Tengah atas nama Zenrodi, umur 41 Tahun,laki-laki, pekerjaan anggota DPRD Bengkulu Tengah, alamat Desa Bajak III Kec. Merigi Sakti Bengkulu Tengah.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri