Coverpublik.com – Terbitnya SE Gubernur Bengkulu No.551.23/2633/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Angkutan Batu Bara Dari Luar Provinsi Bengkulu masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha jasa angkutan dan truk angkutan batu bara, hasil perkebunan serta barang umum yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Salah satu contohnya adalah masih banyak ditemukan truk besar yang bermuatan diatas 20 ton dan truk sedang yang bermuatan diatas 10 ton yang wara – wiri di jalanan yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kelas jalan yang ada di Provinsi Bengkulu serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :
- Jalan Kelas I muatan sumbu terberat 10 ton
- Jalan Kelas II muatan sumbu terberat 8 ton
- Jalan Kelas III muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton
- Jalan Kelas Khusus muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Namun pada kenyataan dilapangan hampir mayoritas kendaraan baik angkutan pertambangan, perkebunan, alat berat maupun kendaraan angkutan barang dan jasa lainnya masih bermuatan diatas kapasitas maksimal kelas jalan yang ada.
Alasan klasik yang selalu digunakan oleh oknum sopir apabila kendaraan angkutan terkena razia dan ditilang oleh Aparat Berwenang (DLLAJ, Kepolisian) adalah apabila membawa muatan sesuai dengan aturan kelas jalan, maka tidak bisa menutup biaya operasional, gaji supir menjadi minim serta pemilik kendaraan merugi sehingga tidak bisa membayar cicilan kendaraan tersebut.