Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Ikuti Rakor Terkait Putusan MK tentang Pemungutan Suara Ulang

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang terhadap hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Foto:Adi/coverpublik

Bengkulu, CoverPublik.com  – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang terhadap hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Rakor ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung di ruang kerja Khairil Anwar pada Jumat pagi (21/3).

Dalam rakor tersebut, berbagai pihak terkait membahas implikasi putusan MK terhadap jalannya pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung. Keputusan mengenai pemungutan suara ulang menjadi perhatian utama dalam rangka memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Khairil Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjalankan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. “Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam pembahasan, para peserta menekankan pentingnya netralitas serta transparansi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang demi menjaga integritas demokrasi.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah akibat adanya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini didasarkan pada berbagai temuan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan baik agar hak pilih masyarakat tetap terjamin dan proses demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya koordinasi yang matang antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya, diharapkan pemungutan suara ulang dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan aman.

Pantauan dalam rapat ini menunjukkan bahwa setiap daerah yang terdampak akan segera menyesuaikan dengan arahan yang diberikan, termasuk dalam hal logistik pemilu dan kesiapan teknis lainnya. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami alasan serta pentingnya pemungutan suara ulang ini.

Dengan adanya langkah-langkah strategis yang disiapkan, diharapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung sesuai harapan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025