Coverpublik.com,Kepahiang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepahiang Provinsi Bengkulu mentertibkan baliho Calon Legislatif (Caleg) sesuai dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Selasa (07/11/2023).
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, mengatakan bahwa dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dibagikan beberapa regu.
“Hasil kegiatan diamankan beberapa alat peraga sosialisasi peserta Pemilu berupa sepanduk dan baliho barang bukti tersebut nantinya langsung disimpan di kantor Bawaslu Kepahiang”, katanya.
Dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif peserta pemilu tahun 2024 itu pihaknya melibatkan Unsur TNI, Polres Kepahiang dan Polsek sesuai wilayah kerja, Satpol PP Kepahiang.
“Apapun bentuk pelanggarannya akan kita tindak”, ujarnya.
Ia mengimbau para Calon Legislatif untuk selalu kooperatif dan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Bersama kita sukseskan Pemilu 2024 ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023”, pungkasnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri