Bawaslu Bengkulu Selatan: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, Foto: Dok Bawaslu BS

Bengkulu Selatan, CoverPublik.com  – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, menegaskan bahwa pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Dalam Pasal 69 huruf (k) disebutkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, sanksi pidana bagi pelanggar juga telah diatur dalam Pasal 187 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenai pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan. Selain hukuman penjara, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“Siapa pun yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon, bisa dipenjara,” tegas Arif.

Masa kampanye bertujuan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Selain itu, kampanye menjadi momen bagi calon untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, serta menyerap aspirasi warga. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Namun, Arif menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, termasuk saat masa tenang sebelum pemungutan suara.

“Ada aturan main yang harus kita laksanakan bersama. Kampanye di luar jadwal, termasuk di masa tenang, tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Untuk menghindari pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah memberikan imbauan kepada seluruh pasangan calon agar menaati aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Arif mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu harus mengikuti aturan agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Bawaslu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal. “Kami siap menindaklanjuti laporan yang masuk dan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025