Bawaslu Bengkulu Selatan Tertibkan APS Langgar Aturan Jelang PSU Pilkada

Satpol PP, Polres, TNI, dan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar. Sabtu, (05/04/2025). Foto: Humas Bawaslu BS

Bengkulu Selatan, CoverPublik.com  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Jumat (4/4/2025).

Penertiban ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang tertib, damai, dan bermartabat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, menjelaskan bahwa APS yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan. Termasuk di dalamnya tulisan seperti “mohon doa,” “mohon dukungan,” gambar paku coblos, serta penampilan nomor urut.

“Sosialisasi masih diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan atau melanggar peraturan daerah,” tegas Arif.

Berdasarkan data hasil pendataan dari panwascam, terdapat lebih dari 82 APS yang dinilai melanggar aturan dan tersebar di sejumlah titik wilayah Bengkulu Selatan. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah mengimbau para pasangan calon (paslon) untuk menertibkan APS yang bermasalah secara mandiri.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan. Kami sudah mengingatkan kepada paslon dan timnya untuk menertibkan APS yang melanggar. Langkah ini diambil demi menegakkan aturan dan menjaga marwah PSU Pilkada,” lanjut Arif.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah turut membantu proses penertiban. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta jajaran panwascam atas kerja sama yang baik dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Selain itu, Arif juga menyampaikan apresiasi kepada tim pasangan calon yang telah secara sukarela menurunkan atau menutup APS yang melanggar. “Beberapa paslon sudah menertibkan secara mandiri. Silakan nanti dipasang kembali pada masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 9 April mendatang,” tutup Arif.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025