Coverpublik.com,Benteng – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan Verifikasi dan wawancara calon PAW (Penggantian Antar Waktu) anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, anggota Panwaslu Merigi Kelindang dan anggota Panwaslu Taba Penanjung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Rabu (01/11/2023).
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan bahwa Verifikasi dan wawancara dilakukan sehubungan dengan adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 171/KP.04.01/K/10/2023 tentang pemberhentian anggota panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Bang Haji, Merigi Sakti dan Taba Penanjung.
“Dasar terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian anggota Panwaslu kecamatan menindak lanjuti Putusan DKPP RI Nomor : 78-PKE-DKPP/V/2023 tentang pemberhentian sementara anggota Panwaslu kecamatan Bang Haji, Panwaslu anggota Merigi Kelindang dan anggota Panwaslu Taba Penanjung karena berstatus ASN dan tidak menyampaikan surat cuti ketika terpilih menjadi anggota Panwaslu kecamatan”, ujarnya.
Adapun Tim verifikasi dan wawancara :
1. Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, S.Kep
2. Anggota Bawaslu Bengkulu Tengah Drs Brotoseno
3. Anggota Bawaslu Bengkulu Tengah Roni Marzuki, S.Kom.,M.T.Pd
Anggota Panwaslu Kecamatan yang diberhentikan adalah sbb :
1. Irawan Firmansyah anggota Panwaslu kecamatan Taba Penanjung
2. Suprapto ketua Panwaslu kecamatan Merigi Kelindang
3. Wawan Suseno anggota Panwaslu kecamatan Banng Haji
Calon PAW yang dilakukan verifikasi dan wawancara adalah sbb :
a. Calon PAW anggota Panwaslu kecamatan Merigi Kelindang :
1. Cakra Buana
2. Pil Ardi
3. Meita Yolandari
b. Calon PAW anggota Panwaslu kecamatan Bang Haji :
1. Hendro Martono
2. Dediyan Saputra
3. Dopi Kusmedi
c. Calon PAW anggota Panwaslu kecamatan Taba Penanjung :
1. Akhmar Wulan
2. Restu Ilahi
3. Apriadi
Berdasarkan absensi peserta yang mengikuti verifikasi dan wawancara terdapat peserta yang tidak hadir yaitu :
1. Akhmar Wulan alasan karena berstatus ASN Bengkulu Tengah
2. Cakra Buana alasan terpilih menjadi anggota PPK
Dari 3 (tiga) orang calon PAW masing-masing kecamatan yang dilakukan verifikasi dan wawancara akan ditetapkan 1 (satu) orang anggota PAW Panwaslu kecamatan melalui rapat pleno anggota Bawaslu Bengkulu Tengah.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri