Bawaslu Bengkulu Utara Imbau Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD Netral Pemilu 2024

Pada saat kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara. Selasa (07/11/2023). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,BU – Dalam menjaga situasi Politik yang baik di Bengkulu Utara, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengimbau netralitas terkait larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Andy Wibowo, SH pada saat kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara. Selasa (07/11/2023).

“Kita memberikan Imbauan untuk mempedomani Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD kabupaten, Terkait Sosialisasi dan Pendidikan Politik berupa Baliho/APS yang dilakukan oleh ParPol”, katanya.

Bahkan, pihaknya memberikan imbauan Terkait Pelaksanaan  Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Netralitas ASN, terkait larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta DPD berkampanye dan untuk menertibkan APK .

“Kita juga memberikan imbauan terkait dengan pemasangan APK. Jika melanggar kita tindakkan segera”, tandasnya.

Kemudian, sesuai Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah,  jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman dan pepohonan.

“Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan”,pungkasnya.

Pewarta: Edwin SolehEditor: Man Saheri