
Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat pembahasan terkait persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, didampingi oleh anggota M. Arif Hidayat dan Korsek Ilmanjayadi. (04/04/2025
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Polres Bengkulu Selatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0408, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menjaga pelaksanaan Pemilu yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
M. Arif Hidayat, anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan sementara, hanya Pasangan Calon nomor urut 02 yang ditemukan memasang APK yang tidak sesuai ketentuan. “Data sementara yang kami peroleh ada sebanyak 82 APK yang terpasang. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif agar tercipta pemungutan suara yang tertib,” ujar Arif.
Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan dari Kodim 0408 menyampaikan kesiapan mereka dalam memberikan kontribusi serta saran yang dibutuhkan. “Kami mendukung penuh upaya ini dan siap membantu dalam proses penertiban APK yang melanggar ketentuan,”
Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan dari Polres Bengkulu Selatan. Namun, mereka menekankan pentingnya penjelasan yang jelas mengenai kriteria Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang harus ditertibkan.
“Mohon dijelaskan secara rinci mana yang termasuk dalam kriteria yang harus diturunkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan,”
Sahran selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada pasangan calon agar tidak memasang APK yang melanggar aturan.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami akan menyurati kembali pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri. Jika tidak diindahkan, Bawaslu akan mengambil tindakan penertiban secara langsung,” jelas Sahran.
Arif menambahkan bahwa pemasangan baliho yang tidak memuat ajakan untuk memilih masih diperbolehkan untuk sosialisasi. Namun, jika ditemukan adanya kalimat yang bersifat ajakan, maka akan langsung ditertibkan.
“Untuk APK yang ditutup dengan plastik hitam, harap tidak diturunkan, karena itu sudah dianggap tidak melanggar,” tambahnya.
Dari hasil rapat yang berlangsung, disepakati bahwa penertiban APS yang melanggar aturan akan dilakukan pada tanggal 5 April 2025 pukul 07.30 WIB. Seluruh pihak yang hadir menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penertiban tersebut demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan tertib di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025