
Coverpublik.com,Lebong – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Disabilitas Pada Pemilu 2024 di Aula Hotel Pangeran Kelurahan Amen. Rabu (25/10/2023).
Anggota Bawaslu Lebong Renaldo Saputro, S.Sos mengatakan bahwa, berpartisipasi dalam Pemilu, baik sebagai pemilih ataupun dipilih adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Pemilu diyakini mempunyai arti penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama para Penyandang Disabilitas.
“Dan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 13 disebutkan adanya hak politik yang meliputi hak, Memilih dan dipilih dalam jabatan publik, Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, Memilih parta politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik”, katanya.
Telebih, katanya, Membentuk dam bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional, Berperan serta secara aktif dalam system pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya, Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, Memperoleh pendidikan politik.
“Jadi semuanya memberikan sosialisasi mengenai hari Pemungutan suara pada pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 kepada Keluaraga, teman dan komunitas disabilitas yang ada;
Melindungi hak Pemilih Disabilitas dalam memberikan suara mereka melalui kertas suara yang terjaga kerahasianya tanpa adanya intimidasi, Hak ikut serta dalam pemilihan serta duduk dikursi pemerintahan”, lanjutnya.
Sosialisasi pengawas partisipatif bagi disabilitas pada pemilu tahun 2024, memiliki maksud dan tujuan. Yaitu Meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia pemilih disabilitas di Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum 2024.
“Memberikan pemahaman bagi pemilih disabilitas tentang cara menggunakan hak pilih”, pungkasnya.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri