Bawaslu Lebong Tertibkan APS Menyerepuai APK Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lebong melaksanakan kegiatan penertiban APS yang menyerupai APK pada pemilu tahun 2024. Minggu (12/11/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,Lebong – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lebong melaksanakan kegiatan penertiban APS yang menyerupai APK pada pemilu tahun 2024. Minggu (12/11/2023).

Ketua Bawaslu Khairul Habibi, S.P mengatakan bahwa, hal tersebut Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 perda kab. Lebong nomor 03 tahun 2020 dan SK bupati nomor 370 tahun 2018 bahwa APS yang menyerupai APK akan di lakukan penindakan penertiban secara bersama oleh, Penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, peserta pemilu, pemkab. Lebong dan kepolisian

“Ya, kita melakukan penertiban APS yang menyerupai APK pada pemilu tahun 2024 di Lebong”, katanya.

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan Penertiban APS yang menyerupai APK peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan dari tanggal 11 November – 13 November 2023

“Adapun APS yang menyerupai APK yang sudah di tertibkan dan di tempatkan di gudang Bawaslu Lebong”, jelasnya.

Diketahui, selama kegiatan penertiban APS yang menyerupai APK  berlangsung, tidak ada kendala seperti intimidasi dan persengketaan dari parpol ataupun simpatisan.

Pewarta: Restu Edi

Editor: Man Saheri