Bawaslu Mukomuko Rapat Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Kerja Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD DAN DPRD Pada Tahapan Kampanye di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Senin (06/11/2023). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Mukomuko – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Kerja Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD DAN DPRD Pada Tahapan Kampanye di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Senin (06/11/2023).

Anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi mengatakan bahwa, pihaknya melakukan Rapat Kerja Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD DAN DPRD Pada Tahapan Kampanye.

“Rapat ini terkait dengan APK bagi Peserta Pemilu 2024 di Mukomuko”, katanya.

Kemudian, hasilnya tersebut bahwa peserta Pemilu dalam Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, Coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Bagi peserta pemilu Tahun 2024 yang sudah terlanjur melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan  memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, Coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih, maka untuk ditutupi secara keseluruhan atau dilakukan penertiban secara mandiri sebelum tanggal 11 November 2023”, ujarnya.

Ia mengutarakan bahwa, bagi peserta Pemilu 2024 di Mukmuko tak mengindahkan imbauan Bawaslu. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Bagi peserta pemilu Tahun 2024 diduga sudah terlanjur melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tidak menindaklanjuti imbauan Bawaslu, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian Anggota Bawaslu Mukomuko tersebut.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri