Bawaslu Rejang Lebong Ingatkan Partai Politik Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kantor Bawaslu Rejang Lebong di Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Rabu (18/10/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,RL – Biasanya peserta Pemilu terjebak pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan para Partai Politik tidak melanggar aturan terkait pemasangan APK.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali mengatakan bahwa terkait regulasi yang ada selama itu belum dicabut maka itu masih berlaku sampai saat ini.

“Jika melanggar, tetap kita tindak:, tegasnya diruang kerjanya. Rabu (18/10/2023).

Ia berharap jangan sampai adanya komplain dari Partai Politik jika adanya kesalahan dalam penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 diwilayah Rejang Lebong yang dikarenakan tidak sesuai dengan Perda yang ada.

“Kami tak sungkan – sungkan menindak jika itu terjadi”, tambahnya.

Ia mengajak para peserta Pemilu 2024, Partai Politik dan masyarakat Rejang Lebong bersama mensukseskan Pemilu 2024 yang integritas dan akuntabel.

“Pesta Demokrasi ini Hajat Kita Bersama. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 di Rejang Lebong”, pungkasnya.

Pewarta: Restu EdiEditor: Man Saheri