Begini Cara Download Kartu Keluarga (KK) Secara Online Lewat Aplikasi IKD

Ilustrasi KK. Catat, Ini Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW.

CoverPublik.com  – Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika kehilangan dokumen Kartu Keluarga (KK) atau lupa membawanya saat bepergian. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan solusi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat mengunduh KK secara daring.

Kemudahan ini sangat bermanfaat, terutama ketika masyarakat membutuhkan dokumen KK untuk mengakses layanan publik di luar kota. Dengan layanan digital ini, proses pencetakan ulang KK di kantor Dukcapil tidak lagi menjadi keharusan.

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui perangkat telepon pintar berbasis Android maupun iOS. Namun, sebelum dapat mengakses dokumen kependudukan secara daring, pengguna harus memenuhi beberapa syarat, terutama terkait aktivasi akun.

Syarat Unduh KK Secara Online

Pengguna yang ingin mengunduh KK secara daring harus terlebih dahulu membuat akun IKD dan melakukan aktivasi akun tersebut. Aktivasi ini hanya dilakukan satu kali di kantor Dukcapil, sebab diperlukan proses verifikasi data melalui metode pengenalan wajah (face recognition).

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa sistem pengenalan wajah telah digunakan lebih dari 100 lembaga dalam memverifikasi identitas, termasuk dalam layanan mobile banking hingga dompet digital.

“Metode face recognition ini sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna,” ujar Handayani.

Ia menambahkan bahwa saat ini pendaftaran dan aktivasi IKD memang harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil yang tersebar di seluruh Indonesia agar proses verifikasi bisa dilakukan secara menyeluruh dan aman.

Manfaat dan Kemudahan

Setelah aktivasi selesai, pengguna dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP dan KK, melalui aplikasi IKD kapan saja dan di mana saja. Dokumen tersebut juga dapat diunduh dan dicetak secara mandiri apabila diperlukan dalam bentuk fisik.

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan aman. Dengan pemanfaatan teknologi, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan publik dengan lebih efisien tanpa dibatasi lokasi maupun waktu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025