Coverpublik.com – Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, teranyar giliran Kepala Desa se-kabupaten Lebong di ruang Tenis Indoor Kejari Lebong, Rabu (12/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Acara dibuka langsung Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori, Kadis PMD Lebong, Reko Haryanto beserta seluruh kades se-kabupaten Lebong, serta sejumlah Camat di wilayah Lebong.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, program JPN Bina Desa ini adalah program Kejagung yang harus disosialisasikan ke setiap kepala desa.
Program ini tujuannya sebagai bentuk kehadiran kejaksaan dalam langkah preventif menghindari atau meminimalisir tipikor. Ia menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum dan pendidikan tentang hukum yang dilaksanakan ini bertemakan Jaksa Bina Desa.
“Sehingga kita bisa melakukan pencegahan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di Desa,” jelasnya.
Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Lebong berterimakasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari Kejari Lebong dalam penanganan permasalahan hukum khususnya dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perjanjian kerjasama dengan kejaksaan ini sebagai bagian dari usaha kami untuk meningkatkan kinerja para kepala desa,” katanya.
Sejalan dengan hal itu, ia berharap Pemkab Lebong dan Kejari Lebong selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
“Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada pengelolaaan pemerintah di Kabupaten Lebong,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Lebong, Reko Haryanto menambahkan, kegiatan hari ini membangun komunikasi sinergitas antara Kepala Desa dengan pihak Kejaksaan dalam program Jabinsa.
“Jadi kita mengetahui cara-cara menata kelola keuangan Desa dengan baik,ini mungkin salah satunya proses pencegahan dini supaya di Desa itu tidak terjadi permasalahan,” ungkap Reko.
Menurut Reko, semua realisasi anggaran yang sudah dikucurkan mempunyai pertanggungjawaban, baik itu tentang alokasi DD dan ADD. Dijelaskan Reko, akan ada sanksi pidana dalam penyalahgunaan anggaran dari pusat itu.
“Untuk itu, kami minta peserta dalam kegiatan ini, benar-benar mengikuti dan memahami arahan yang kami berikan,” singkat Reko.