Berantaskan Korupsi di Bengkulu, APH Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

Tampak terlihat sebanyak 60 peserta mengikuti Bimtek APH Keluarga Berintegritas di Gedung Adem Polda Bengkulu. Jum’at (01/09/2023). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Bengkulu – Polda Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keluarga Berintegritas bagi Aparat Penegakan Hukum di Provinsi Bengkulu yang diikuti sebanyak 60 peserta . Bimtek tersebut berlangsung di Gedung Adem Polda Bengkulu. Jum’at (01/09/2023).

Hadir saat pembukaan Bimtek itu, Deputi Bidang Pendidikan Danperan, Keynote Speech KPK, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Karo SDM Polda Bengkulu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kepala Satuan Tugas Keluarga dan Dunia Usaha Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Peserta Bimbingan sebanyak 60 peserta.

Irwasda Bengkulu, mengatakan, Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan peran serta masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Propinsi Bengkulu. Karena, Upaya anti korupsi Polda Bengkulu dalam mewujudkan anti korupsi telah diwujudkan lewat budaya-budaya yang selama ini dikelola inspektorat pengawasan dengan melaksanakan sosialisasi sejumlah aturan Kapolri supaya sampai ke jajaran.

“Dari semua Personil Polda Bengkulu yang wajib menyampaikan LHKPN periodik, seluruhnya telah melaporkan harta kekayaannya melalui e- LHKPN kepada KPK RI para Kasatker di jajaran Polda Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan kinerjanya dalam rangka melaksanakan seluruh program dan kegiatan, serta pengelolaan  anggaran secara transparan dan akuntabel”, katanya.

Keikutsertaan Bhayangkari dalam kegiatan ini, bertujuan agar upaya membangun budaya anti korupsi juga bisa dimulai dari tingkat keluarga. karena perempuan sebagai istri dan ibu, juga merupakan bagian dari masyarakat besar dalam mencegah terjadinya korupsi.

Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menjelaskan, bahwa Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindakk pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Hal itu Nampak dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2023 yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia yang pada tahun 2022 berada pada angka 38 persen sekarang menjadi turun di angka 34 persen”, ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dengan melakukan penegakan hukum namun juga dapat dilakukan melalui Gerakan sosial yang luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya.

Keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, yang diharapkan menjadi inti gerakan sosial pemberantasan korupsi di Indonesia. Keluarga dapat mempengaruhi individu dan berperan signifikan membangun budaya antikorupsi, sehingga menjadi sandaran harapan, tuntutan, dan keinginan dari sistem sosial yang lebih besar. Keluarga juga merupakan pendukung kekuatan potensial generasi mendatang yang akan mengambil alih kepemimpinan negeri ini.

“Keluarga yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai moral, justru larut dan terlibat dalam perbuatan yang buruk. Karena itu diperlukan pengembalian fungsi keluarga pada jalurnya untuk menghasilkan generasi antikorupsi dan secara efektif mencegah korupsi, kini dan nanti”, pungkasnya.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri