Bengkulu Utara – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) kelapa sawit milik PT. SIL Ketahun, pada Senin siang (20/12/21).
Pelaku ialah PR (20) pemuda Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan pelaku pencurian TBS tersebut.
Ia menjelaskan TKP adalah Tempat Penampungan Hasil (TPH) TBS Kelapa sawit di lokasi Afdeling 6 Blok L1.05 PT SIL Kebun I Ketahun Dusun Simpang Batu Desa Air Sebayur.
“Ini merupakan pelaku yang kedua. Untuk pelaku sebelumnya PJ berkas telah diterima pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat berupa carry futura pick up warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Diketahui sebelumnya, aksi para pelaku ketahuan oleh security PT.SIL, Novan dan Robi Diyanto, saat sedang melakukan pengecekan hasil panen di TPH, pada Senin (1/11).
Diawali saat tiba di Afdeling 6 Blok L1.05 PT SIL Kebun I Ketahun Dusun Simpang Batu, kedua security melihat ada dua orang sedang menaikkan buah di lokasi TPH kedalam mobil pick up warna hitam.
Security langsung menghampiri kedua orang tersebut, ternyata mereka sedang melakukan pencurian, saat itu security berhasil menangkap pelaku bernama PJ, namun PR berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, PT SIL mengaku mengalami material sebesar Rp. 2 juta lebih. (Tb)