Bertambah 4 Miliar, Total Anggaran UHC Kota Bengkulu 18 Miliar

Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani saat diwawancarai, Kamis (23/1/25). Foto: Adisaputra/coverpublik.com

Bengkulu, CoverPublik.com – Untuk memenuhi kebutuhan peserta baru program BPJS Kesehatan, anggaran Universal Health Coverage (UHC) Kota Bengkulu tahun ini (2025) naik Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Dimana tahun 2024 anggaran UHC sebesar Rp 14 miliar sedangkan tahun ini menjadi Rp 18 miliar. Ini disampaikan Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani saat diwawancarai, Kamis (23/1/25).

“Kenaikan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bengkulu dan dapat memenuhi kebutuhan peserta baru program BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan semua masyarakat se-Kota Bengkulu bisa dicover dengan UHC,” ujar Joni.

Joni menjelaskan, cakupan UHC di Kota Bengkulu saat ini sudah mencapai 99,8% atau hampir 100%. Program ini mencakup berbagai jenis pembiayaan, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemerintah RI melalui Dinas Sosial, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peserta mandiri.

Kenaikan anggaran UHC ini juga dipengaruhi oleh berkurangnya alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

“Selain itu, ada warga yang sebelumnya peserta mandiri, tetapi karena kondisi ekonomi kini ditanggung oleh pemerintah kota,” ucap Joni.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat.

“Kenaikan anggaran ini bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kini masuk dalam kategori kurang mampu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bengkulu juga menghimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan UHC agar terlindungi oleh jaminan kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

Adapun persyaratan meliputi KTP dan KK sesuai domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi warga kurang mampu), Formulir Pendaftaran yang diisi di loket Dinas Sosial atau melalui platform online, nomor telepon aktif untuk verifikasi data, serta Surat Keterangan Dirawat dari rumah sakit jika diperlukan.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri