Coverpublik.com – Berdasarkan surat pemberitahuan dari Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) dengan nomor 01/FMMB-BKL/A.1/14/03/2022 perihal pemberitahuan unjuk rasa.
Aksi akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 22 Maret 2022 Waktu : 14.00 Wib s/d selesai.
Estimasi Massa ± 500 (lima ratus) orang tempat aksi Kantor Gubernur Bengkulu.
Bertindak sebagai koordinator aksi yaitu Sdr M Dadang alamat Jl. Salak 6 Kel Panorama Kecamatan Singaranpati Kota Bengkulu dan Sdr Anjang Sumitro Cp 0822-6903-4994.
Tuntutan aksi :
1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;
4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.