BNN Mencatat 39 Desa di Provinsi Bengkulu Rawan Pengedaran Gunakan Narkoba

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abranto, S.I.K pada saat menyampaikan materi Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelak Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) disalah satu Hotel ternama di Kota Bengkulu. Selasa (17/10/2023). Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,Bengkulu – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mencatat 39 Desa di Provinsi Bengkulu rawan terhadap penyebaran obat terlarang Norkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abranto, S.I.K pada saat menyampaikan materi Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelak Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) disalah satu Hotel ternama di Kota Bengkulu. Selasa (17/10/2023).

“Kondisi kerawanan peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu terus kita lakukan pencegahan”, katanya.

Ia menjelaskan, Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus.

“Maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”, jelasnya.

Kemudian, ia mengajak semua pihak terlibat dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu. Terlebih, orang tua harus menjaga anak – anak agar terhindar dari bahaya narkoba.

“Kuncinya kebersamaan. Jika terdapat informasi peredaran itu laporkan ke BNN atau Kepolisian”, pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri