BNNP Bengkulu Tangkap Kurir Sabu Seberat 3 Kilogram

BNNP Bengkulu saat menggelar rilis hasil tangkapan kasus narkotika

Coverpublik.com – Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu  pada Rabu (17/2/2022).

Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan, pihaknya mulanya mendapat informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan. Didapatlah informasi bahwa seorang kurir yang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor akan melintas di Jalan Raya Lintas Curup-Lubuklinggau.

Tim BNNP kemudian berherak dan menghentikan sepeda motor tepatnya di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

“Sepeda motor jenis Honda Beat BD B 3566 UUH dihentikan, setelah digeledah dari pengendara pria inisial MA, ditemukan 1 buah tas dibagian bawah motor yang berisi 3 paket besar sabu, jika dinilaikan sebesar Rp 3 miliar,” kata Kepala BNNP Bengkulu Supratman saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor BNNP Provinsi Bengkulu, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskannya, sabu tersebut berasal dari Provinsi Jambi dan akan dibawa ke Bengkulu.

Dari keterangan terduga pelaku MA, sabu diduga berasal dari bandar berinisial B yang berada di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mendapat informasi itu, petugas kemudian mendatangi kediaman B, namun saat petugas datang, B sudah tidak berada dikediamannya.

Dengan sabu sebanyak itu, BNNP menyelamatkan sebanyak 30 ribu orang apabila disalahgunakan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar paling sedikit dan denda 10 miliar paling banyak.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di BNNP Provinsi Bengkulu.