Coverpublik.com – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Cabang Kabupaten Lebong Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dilakukan Oknum mantan Kepala Desa ujung tanjung II Kecamatan Lebong sakti.
Pasalnya, BUMDes adalah program Pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan pleno antar pengurus.
“Ini tugas APH untuk mendalami kebenaran dari laporan masyarakat ini, kami minta agar disikapi dengan serius,” Kata Yudi Hariansyah selaku ketua BPAN Itu.
Menurutnya sangat tidak dibenarkan jika anggaran BUMDes selama dua tahun tidak berjalan bahkan pertanggung jawabannya tidak jelas oleh pengurus serta mantan Kades, sebab keberadaan BUMDes sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat.
Kalau anggarannya dicairkan dan diserahkan kepada pengurus BUMDes namun hanya disalahgunakan ini sudah melanggar hukum, jika benar terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus dan juga mantan Kades harus bertanggung jawab karena dia adalah pengawas tertinggi di desa tersebut “, ujarnya.
Pantauan dilapangan, di temukan kejanggalan terkait pengelolaan dana bumdes, saat di konfirmasi dengan ketua bumdes yang keseharian di panggil dengan nama totok, mengatakan bahwa penyertaan modal selama berdirinya bumdes dalam 5 tahun terakhir di Desa Ujung Tanjung 2 yang di kelola Bundes hanya senilai 20 juta. dimana posisi bumdes saat ini stagnan atau tidak berjalan sebagaimana seharusnya,” kata Totok.
Dengan ini, BPAN berharap Pihak APH untuk mengaudit Bumdes yang ada di Kabupaten Lebong.
Ia menambahkan, Dugaan kasus Bumdes Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong tidak bisa dianggap remeh oleh semua pihak.
“Kami mendesak APH untuk memeriksa dan menyelidiki bumdes yang ada di desa ujung tanjung II kecamatan Lebong Sakti,” tegasnya.
Sementara itu, (pjs) Kades Ujung Tanjung II menyampaikan bahwa dirinya tidak tau terkait masalah bumdes.
“Silahkan tanyakan langsung ke kepala desa yang lama (mantan kepala Desa),” Singkatnya.
Diketahui, setelah dilakukan penelusuran ke masyarakat ternyata pejabat sementara (pjs) kepala desa ujung tanjung II adalah istri dari mantan kepala desa yang lama. (Red)