BPN Kaur Bentuk Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah 3 Desa

Pada saat Pembentukan Panitia Pertimbangan Landerfrom Redistribusi Tanah 3 Desa di Aula BPN Kabupaten Kaur. Rabu (11/10/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,Kaur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur membentuk panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah 3 desa sesuai dengan keputusan Presiden No. 55 tahun 1980 tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landrefrom di Aula BPN Kabupaten Kaur. Rabu (11/10/2023).

Hal itu sesuai dengan SK penetapan lokasi redistribusi tanah Kabupaten Kaur No 136/ SK 17.NP.02.03./VIII / 2023 tanggal 29 Agustus 2023 yakni Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal 169 Bidang, Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal 76 Bidang, Desa Bukit Makmur Kecamatan Maje 155 Bidang dengan jumlah keseluruhan redistribusi 291.9342 Ha.

Kepala BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito, S. Si mengatakan landreform ini merupakan salah satu tahapan kegiatan untuk sertifikasi tanah melalui program redistribusi yang bertujuan memastikan objek dan subjek redistribusi tanah ini memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan

“Landreform terbagi beberapa tahapan yang diantaranya penyuluhan, inventarisasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan. Untuk panitia pertimbangan landreform, penetapan objek dan subjek redistribusi, penerbitan surat redistribusi tanah, pembukuan dan penertiban sertifikat”, katanya.

“Tujuan landrefrom untuk mewujudkan pengusaan dan pemilikan tanah secara merata dan adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah dan kepemilikan tanah”, pungkasnya.

Pewarta: Restu Edi

Pewarta: Man Saheri