Coverpublik.com – Aksi damai yang di lakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menolak undang-undang cipta kerja hari ini Rabu (5/4/2023), mendapat tanggapan dari Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu.
Dikatakan Lubis selaku Ketua PKC PMII Bengkulu, “Siapa pun yang melakukan aksi ya jangan sampai anarkis, dan menyampaikan aspirasi tidak mesti juga dengan di jalanan, tapi itu kan sesuai dengan hasil diskusi setiap organisasi yang pastinya jangan sampai melakukan hal-hal yang anarkis, tanamlah nilai-nilai yang baik, sopan dan membangun setiap gerakan yang di lakukan, apalagi di situasi bulan ramadhan ini kita harus manfaatkan dengan hal-hal yang baik dan saling menanam nilai-nilai kasih sayang satu sama lain hindari betul saling membenci apalagi sampai anarkis, dan mari kita Menjaga Kondusifitas bulan ramadhan ini”, Harap Lubis
Untuk di ketahui bahwa hari ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Selingkup Cabang Bengkulu menggelar aksi menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Setelah menggelar aksinya, massa kemudian diperbolehkan memasuki gedung DPRD Provinsi Bengkulu dan menurut informasi yang dihimpun HMI Selingkup Cabang Bengkulu akan memasuki ruangan rapat Paripurna DPRD dan akan menggelar rapat paripurna versi Mahasiswa.
“Setelah memasuki pelataran gedung DPRD Provinsi Bengkulu rencana kami akan memasuki ruangan paripurna dan akan menggelar rapat paripurna versi kami (Mahasiswa),” ungkap salah satu peserta massa aksi
Berikut tuntutan HMI Cabang Bengkulu:
Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja yaitu UU NO 6 Tahun 2023.
Memaksa Presiden RI untuk segera mencabut undang-undang tentang penetapan Perpu Cipta kerja menjadi undang-undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan melanggar Konstitusi (Inkonstitusional).
Menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktek buruk legislasi.
Mengecam tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap setiap aksi di Provinsi Bengkulu.
“Kami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.” pungkasnya. (Red)