Bupati Kopli Resmi Ajukan Pengujian UU di MK, Yusril: Langkah Tepat

Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Foto : Yudi / Coverpublik.com

Cover Publik.com – Setelah lama melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), akhirnya persoalan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara memasuki babak baru. Teranyar, kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm resmi meregister ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia RI.

Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pihaknya mendaftarkan permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Yusril menuturkan, pengujian UU itu dilakukan lantaran, pengambilalihan sebagian wilayah Lebong sudah dilakuan sejak lama oleh Pemkab Bengkulu Utara.

Hal itu disampaikan Yusril saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) sore.

“Jadi, wilayah yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya,” kata Yusril di depan awak media di Jakarta.

Menurutnya, ihwal sengketa wilayah ini, sambung Yusril, semakin runcing dengan timbulnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu, semakin mempertegas batas wilayah Kabupaten Lebong, yang diambil oleh Bengkulu Utara.

“Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” tambah Yusril.

Karena tak ada kejelasan terkait aturan batas wilayah tersebut, pihak Kabupaten Lebong akui mengalami kerugian.

Pasalnya, Kabupaten Utara sudah melegitimasi sebagia wilayah yang ada di Kabupaten Lebong.

“Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003,” ujar Yusril.

“Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong,” beber Yusril.

Menurut Yusril, pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah tepat guna menuntaskan perselisihan antara Kabupaten Lebong dengan Pekab Bengkulu Utara.

“Karena permasalahan terjadi pada level Undang-Undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini,” ucap Yusril.

Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kata Yusril, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

Pemkab Lebong Serahkan Sepenuhnya Kepada Yusril Ihza Mahendra

Sementara itu, Asisten I Setda Lebong, Firdaus dan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan mewakili Pemkab Lebong, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm.

Menurutnya, pengujian UU itu sudah lama dinanti. Namun, ia yakin, bahwa kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm, tak ingin gegabah.

“Sampai hari ini sudah berproses tahapan-tahapan gugatan ini. Pada hari ini, Alhamdulillah kita sudah mendaftarkan di MK,” jelas Firdaus.

Menurutnya, Pemkab Lebong dalam hal ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar bidang hukum tata negara tersebut.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm untuk memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Lebong,” demikian Firdaus.