Bupati Rachmat Riyanto Tanda Tangani Berita Acara LKPD Unaudited 2024, Bukti Komitmen Pemkab Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengikuti penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu secara virtual.

Bengkulu Tengah, CoverPublik.com – Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengikuti penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu secara virtual. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu.

Bupati Rachmat Riyanto didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Irabansus. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB) pada Kamis (27/3).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rachmat Riyanto secara resmi menandatangani berita acara LKPD Unaudited Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran selama satu tahun. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Rachmat Riyanto.

Ia juga berharap laporan keuangan yang disusun dapat memenuhi standar akuntansi pemerintahan sehingga dapat meraih opini terbaik dari BPK.

“Kami terus berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini menjadi target kami dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan yang telah diserahkan akan segera diperiksa secara menyeluruh sebelum nantinya diterbitkan opini resmi oleh BPK.

“Pemeriksaan terhadap LKPD Unaudited ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku,” jelasnya.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah, penyampaian LKPD Unaudited juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara LKPD Unaudited 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan keseriusan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025