Bupati Rejang Lebong Serahkan LKPD Unaudited ke BPK Bengkulu

Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, SE, MAP, saat menandatangani berita acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk diperiksa oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu.

Rejang Lebong, CoverPublik.com  – Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, SE, MAP, menandatangani berita acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk diperiksa oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam zoom meeting pada Selasa (25/3) pukul 10.00 WIB.

Zoom meeting yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Bengkulu ini diikuti oleh tiga pemerintah kabupaten, yaitu Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Seluma, dan Pemkab Mukomuko.

Dalam penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited, Bupati Rejang Lebong didampingi oleh Wakil Bupati Dr. H. Hendri, S.STP, M.Si, Ketua DPRD Juliansyah Yayan, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Yusra Fauzi, ST, dan Inspektur Kabupaten Gusti Maria, SH, MH.

“Terima kasih kepada tim BPK yang telah mengundang kami dalam acara penyerahan LKPD Unaudited melalui zoom meeting ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan interim atas LKPD sejak 6 Februari hingga 17 Maret 2025,” ujar Bupati H.M. Fikri.

Bupati berharap bahwa LKPD Unaudited ini dapat menjadi bahan pemeriksaan bagi BPK, sehingga dapat meningkatkan pengelolaan keuangan Pemkab Rejang Lebong yang lebih akuntabel dan transparan, serta berpedoman pada sistem dan kebijakan akuntansi yang berlaku.

“Terkait catatan atas hasil pemeriksaan ini, kami akan segera menindaklanjutinya. Hasil pemeriksaan awal ini dapat menjadi peringatan bagi kami, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diperiksa oleh BPK,” tambah bupati.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar pemeriksaan BPK ini dapat membawa dampak positif bagi Pemkab Rejang Lebong dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, SE, Ak, CPA, CSFA, MM, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Unaudited ini akan berlangsung selama 60 hari ke depan.

“Jadi, dalam kurun waktu 60 hari ke depan, kita akan mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK terhadap LKPD tersebut,” jelas Arif Agus.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025