Buron Satu Tahun, Dua Pelaku Curanmor di Lebong Berhasil Ditangkap

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lebong berhasil diamankan di Satreskrim Polres Lebong. Jumat (21/2/2025) Foto, Dok-Fiki Susadi/RakyatBengkulu

Lebong, CoverPublik.com  – Setelah sempat buron selama satu tahun, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lebong akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama, RK (19), warga Desa Padu Raksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, pelaku kedua, FA (27), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, diamankan di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Satreskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Rabnus Supandri, Jumat (21/2/2025).

Penangkapan Berdasarkan Informasi Keberadaan RK

Kasat Reskrim menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan RK di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman. Polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RK, ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya, FA. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan FA di rumahnya.

“FA kita amankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Kasat.

Kasus Pencurian Terjadi pada 25 September 2023

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi pada 25 September 2023.

Kendaraan yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BD 2148 GD, milik Suheri Kusyono (41), warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang menghadiri sebuah hajatan di Desa Pagar Agung.

Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya sekitar pukul 00.30 WIB, saat hendak pulang dari acara tersebut. Menyadari motornya tidak ada, korban segera melapor ke Polres Lebong.

“Atas laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” pungkas Kasat.

Kini, RK dan FA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lebong guna pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri