Coverpublik.com – Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bengkulu Tengah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2022 yang dilantik pada Jum’at (28/10/2022) terancam dibatalkan karena cacat administrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Hendri Donal, ia mengatakan bahwa Pelantikan anggota Panwascam terancam batal karena tidak menyelesaikan administrasi (Izin pelantikan dari kepala daerah, Bupati).
“7 ASN yang dilantik menjadi anggota Panwascam Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu belum mendapatkan izin (pelantikan) menjadi anggota Panwascam dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Bengkulu Tengah. Izin yang mereka dapatkan kmren itu izin rekomendasi boleh mengikuti seleksi Panwascam,” jelasnya, Rabu (02/11/2022).
Izin rekomendasi tersebut merupakan sebuah keharusan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti atau berkarir, seperti saat ini dalam seleksi penerimaan anggota Panwascam dimulai dari izin tahap administrasi hingga izin pelantikan menjadi anggota.
“Menurut Undang-undang ASN tidak dibolehkan rangkap jabatan yang dilakukan ASN bisa jadi melanggar norma hukum, yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008. Dan menanggapi persoalan ini kami juga akan segera memanggil Bawaslu,” jelasnya.
Berbeda yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya bahwa pelantikan anggota Panwascam tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Bawaslu pusat dan tidak ada kaitan dengan Pemerintah Daerah.
“Kami memiliki aturan tersendiri (Bawaslu), dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah (Bupati Bengkulu Tengah perihal aturan didalam UU ASN). Jika nanti dikemudian hari mendapatkan persoalan kami tinggal PAW (Pengganti antarwaktu).” jelasnya.
Sebelumnya telah ada pernyataan pengawasan Panwascam Bengkulu Tengah dalam Pemili serentak tahun 2024 jika mengikuti seleksi bahwa calon menyatakan, Pertama bersedia bekerja penuh waktu sebagai Panwascam dan tidak bekerja di profesi lain.
Kedua bersedia mengundurkan diri dan atau cuti diluar tanggungan negara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN dengan melampirkan surat pengajuan mengundurkan diri dan atau cuti di luar tanggungan negara.
Ketiga bersedia mengundurkan diri dan atau cuti sementara dari perangkat desa, karyawan BUMN atau BUMD yang bersumber dana dari APBD dan APBN selama masa keanggotaan Pawancam dengan melampirkan surat pengajuan pemberhentian pengunduran diri/cuti.
Dilansir sebelum persoalan tersebut melalui tokoh Pemuda Bengkulu Tengah telah melaporkan hasil pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 Nomor: 005/KP.01.00/BE-02/10/2022.
Laporan tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Heriyandi Roni atas kasus dugaan 7 orang anggota Panwascam Bengkulu Tengah yang baru dilantik, Jum’at (28/10/2022) rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami tokoh Pemuda Bengkulu Tengah telah kirim surat ke Pj Bupati terkait rangkap jabatan kalangan ASN di Bengkulu Tengah yang salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Perangkat Desa yang baru saja di lantik menjadi Anggota Panwascam Bengkulu Tengah.” kata Nasirwandi. (Sa/team)