Cangkang Sawit Diusulkan Jadi Indeks Penetapan Harga TBS

Rapat penetapan harga TBS sawit

Coverpublik.com – Anggota komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengusulkan adanya nilai tambah dari cangkang sawit dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS).

Hal itu kata Usin mengikuti ketentuan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan melaporkan penggunaan cangkang, jika dijual berapa ton dan jika dipakai sisa berapa ton.

“Rapat selanjutnya kita harus mengetahui berapa ton hasil cangkang sawit perbulan. Jika dimanfaatkan pabrik maka laporkan berapa terpakai dan sisa berapa serta dijual berapa ton dan harganya, nanti kita akan gunakan rumus yang sesuai dengan permentan pembagi dalam memasukkan nilai tambah cangkang dalam satuan harga TBS per kilogramnya” pinta Usin Abdisyah Putra Sembiring saat rapat penetapan harga TBS di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Menurutnya cangkang bukanlah limbah yang tidak memiliki nilai. Justru adanya cangkang sawit dan telah menjadi komoditas ekspor harus diintegrasikan dengan penetapan yang ada. Apalagi saat ini justru harga cangkang perkilonya sama dengan harga sawit di kalangan petani.

”Kita sudah melakukan pelepasan ekspor perdana cangkang. Artinya cangkang punya nilai atau harga. Oleh karena itu tim harus bisa menghitung berapa kilo cangkang yang dihasilkan dari 1 ton TBS. Lalu berapa harganya cangkang dijual PKS ke eksportir. Jadi tinggal mengalikan saja dan nilai yang ada ditambahkan sebagai nilai tambah cangkang pada saat menjumlahkan harga total TBS per kilogramnya” paparnya.

”Jika selama ini tim hanya memasukkan kolom tanpa nilai dari nilai tambah cangkang, kedepannya kita masukkan perhitungan nilai tambah cangkang sebagai penentu harga TBS sawit petani yang berasal dari laporan para PKS se Provinsi Bengkulu” tegas.

Dalam penetapan harga kemarin, harga TBS di Provinsi Bengkulu ditetapkan terendah Rp.1.511 dan harga tertinggi Rp.2.020 per Kg dengan toleransi harga di pabrik Rp.1.667 per Kg. Penetapan itu tertuang dalam rapat Tim Pembahasan Penetapan Harga Sawit Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD.

Sumber : RRI Bengkulu