Manna – Terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Sekolah (IM) dan Bendahara Sekolah (AS) SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH, S.IK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Pada tahun 2020 SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (APBD Provinsi Bengkulu) TA.2020, sebesar Rp. 1,836 milyar,” ungkap Kapolres BS.
Kapolres juga menambahkan bahwa dana tersebut diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Bisnis Sepeda Motor (RPS TBSM) sebesar Rp. 918 juta. Beserta kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa Teknik Audio Video (RPS TAV) sebesar Rp. 918 juta.
Berasal dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP perwakilan provinsi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 5 BS diketahui kerugian mencapai sebesar Rp. 578.548.968.
Kepala Sekolah tersangka kasus korupsi yang berinisial IM telah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres BS sejak tanggal 24 September sedangkan bendahara sekolah tersangka kasus tersebut ditahan sejak 18 Oktober 2021.
Kedua tersangka ditahan karena terjerat Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat.